Kamis, 28 Maret 2013

No Sunlight

baby no sunlight, if I lose u baby,
just like the clouds,
Everyday it will rain...........

like this song, love u BRUNO MARS........

I LOVE U SO MUCH
baby no sunlight, if I lose U baby

who is my baby?
 I dont know, actually iam still loving him
but, if I meet someone like the handsome boy, my love will dissepear with him.

just wanna say, 
iam not badly person, i just cann't loving u always when u not perfect again.
i know, that's not good. but this is my heart

OMG, please give me someone like the prince to loving me always......................................................
AMIN YA ALLAH.............

Selasa, 26 Maret 2013

Daily Conversation


-          Good morning everybody,
Well, we’re standing here to show u our daily conversation
There is about anger, sorrow and attitude
-          Before that I wanna tell u our member,
Im Yuyun Yupita, beside me Delsi Novita, and then Novianti
Here we go ......
One day, in a boarding house, Yuyun Yupita lost her phone.
Y         : Oh My God, i cann’t found my phone, L
              I need it. Delsi, may I borrow ur phone?
D         : With pleasure, J
Y         : You are very kind, (the phone rang)
D         : who is call me yuyun? J
Y         : Wait, I dont know, maybe this name same with my boyfriend,
             But this number also same,  Can u tell me about it. L
D         : Im so sorry yuyun, i love ur boyfriend. before that i’m so sorry, please forgive me. L
Y         : I dont believe it, I think U’re my bestfriend, That’s wrong. I affraid with u
(novianti coming)
N         : Calm down yuyun, U must calm down
Y         : I cann’t trust her again, U know he is very important for me. L
N         : I know it, but delsi also our best friend. U must forgive her,

D         : that’s true yuyun, please forgive me,
Y         : all right, I’ll forgive u
D         : oh, thank you so much, you’re so kind
N         : J J J keep our good relationship, always


SPEECH "Friendship"


FRIENDSHIP
Honorable Ms. Alfha,
and my beloved friends,
First of all, thank you for the time to me give a speech.
on this occasion, I will give a speech about "friendship". This may be the simple of theme. But
believe me, many of us are forgetting how to do a good friendship. It's nice to have friends,
you can share about your life, and also can walk together. But, not a few of us thought it was
not important friendship. So they often hurt the people who should be called to a friend. I
think the loss wasn't a good and sweet with a friend. If you got a problem, you can ask your
friends to help solve it. Besides being a place to share, a friend can also be a brother or sister
who remind you when you're lost, not have hesitated to find a true friend. pick a good friend,
if you feel a lot of friends who hinder friendship, remain faithful to good purpose to good
friendship as well.
In life, many people are looking for a friendship that assess everything physical. in fact it was
not good.
friendships are those that are willing to help your troubles, share happiness, and also makes
you be better person.
From now on, Iook for them, find them.
Thank God those who have a true friend.

Hak dan Kewajiban


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:
ü Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
ü Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
ü Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
ü Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
ü Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
ü Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
o Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
o Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
ü Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
ü Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
o Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
o Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
o Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
o Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
o Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
ü Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Warga negara berhak menggugat bila ada yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak yang seharusnya dimilikinya, karena bila ada yang membatasi atau menghilangkan hak – hak maka sama saja dia melanggar hak asasi manusia atau HAM. Bila kita sudah tahu dan memahami apa hak dan kewajiban kita maka kita sudah tahu mana hak – hak yang harus kita pertahankan dan mana kewajiban yang harus kita jaga agar ada rasa bela Negara terhadap tanah air kita. Wujud dari bela Negara ialah dengan kesiapan dan kerelaan kita sebagai warganegara  untuk siap berkorban demi mempertahankan harkat dan martabat bangsa dan Negara kita. Usaha membela Negara bertumpu pada rasa kesadaran setiap masyarakat atas akan hak dan kewajiban kita sebagi warganegara. Rasa bela Negara timbul melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan ikut serta membela negara
HAK DAN KEWAJIBAN  Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraanperistiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.

1.                  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.                  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.                  Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.                  Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.                  Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.                  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7.                  Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
1.                  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.                  Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.                  Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.                  Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.                  Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang” adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.        Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.        Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.        Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4.        Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1.                  Terorisme Internasional dan Nasional.
2.                  Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.                  Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.                  Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.                  Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.                  Pengrusakan lingkungan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara 

Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara. 

Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah) 
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut, individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya, jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain, hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri. Kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban. Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara
­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

4)Pengertian kewarganegaraan
-Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
-Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis
-Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan  mencakup asas kesatuan hukumdan asas persamaan derajat.
-Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
-Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan negara.
A. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
C. HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945
• Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh setiap warga negara. Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya? Dan siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia?.

Pengertia Hak dan Kewajiban
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
·         Ø Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia 
·                     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·                     Hak membela Negara
Tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
·                     Hak bependapat
Tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang
·                     Hak kemerdekaan memeluk agama
Tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu
·                     Hak untuk mendapatkan pengajaran
Tercantum dalam pasal 31 ayat (1)  UUD 1945yang berbunyi ayat (1) “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan” .
·                     Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
Tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya
·                     Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan social
Tercantum dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Fakir Miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara
  Kewajiban warga negara Indonesia 
·                     Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan.
Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·                     Kewajiban membela negara .
Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
·                     Kewajiban dalam usaha pertahanan Negara
Tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahan dan keamanan negara ”
Pengertian Hak dan Kewajiban
1.               Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak        tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2.               Kewajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Siapa saja yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain, misalkan peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tanah airnya, dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga Negara. Syarat – syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang – undang ( Pasal 26 ayat (2) )
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia

·                     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
·                     Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
·                     Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
·                     Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
·                     Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
·                     Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945) Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
·                     Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban warga negara Indonesia

KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Senin, 25 Maret 2013

Filsafat Pendidikan

 FILSAFAT PENDIDIKAN



Group 1.
Name         :         Yuyun Yupita Sari        (2012 111 022)
 Ambarsari                    (2012 111 010)
Damayanti                    (2012 111 042)
Warida                          (2012 111 013)
Miftahul Jannah           (2012 111 027)
Class           :        2 A
Prodi          :        Pendidikan Bahasa Inggris
Subject       :        Filsafat Pendidikan
Lecture      :        Dr. H. Syarwani Ahmad, M.M



RESUME FILSAFAT PENDIDIKAN

A.      FILSAFAT UMUM DAN KHUSUS
Filsafat pendidikan bukanlah Filsafat Umum atau Filsafat Murni, tetapi Filsafat Khusus atau Filsafat Terapan. Apabila dilihat dari sudut karakteristik objeknya filsafat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.         Filsafat Umu atau Filsafat Murni,
2.        Filsafat Khusus atau Filsafat Terapan.

Filsafat Umum mempunyai objek :
a.      Hakikat kenyataan segala sesuatu (Metafisika), yang termasuk didalamnya hakikat kenyataan secara keseluruhan (Ontologi), kenyataan tentang alam atau kosmos (Kosmologi), kenyataan tentang manusia (Humanologi), dan kenyataan tentang Tuhan (Teologi),
b.      Hakikat mengetahui kenyataan (Epistemologi),
c.       Hakikat menyusun kesimpulan pengetahuan tentang kenyataan (Logika), dan
d.      Hakikat menilai kenyataan (Aksiologi), antara lain tentang hakikat nilai yang berhubungan dengan baik dan jahat (Etika) serta nilai yang berhubungan dengan indah dan buruk (Estetika).

Cabang-cabang Filsafat Khusus antara lain :
a.      Filsafat Hukum, yang menyelidiki hukum sebagai suatu bentuk yang sangat khas dari pengawasan sosial dalam sebuah masyarakat yang terorganisasi berdasarkan politik yang dianut.
b.      Filsafat Sejarah, yang menyelidiki metafisika sejarah yang berkenaan dengan latar belakang, sebab dan hukum yang mendasar, makna dan motivasi perkembangan manusia sebagai makhluk sosial dalam batas-batas kausalitas psikofisik.
c.       Filsafat Seni, yang menyelidiki hakikat nilai estetis, yaitu nilai keindahan yang terkandung dalam alam dan karya seni dalam segala bentuk dan maknanya.
d.      Filsafat Moral, menyelidiki makna tentang baik, yang berhubungan dengan tujuan hidup, makna kewajiban yang berhubungan dengan hukum dan makna kewajiban yang berhubungan dengan kesetujuan dan ketidaksetujuan.
e.      Filsafat Sosial (politik dan ekonomi), menyelidiki masalah keberadaan hubungan antara manusia dengan masyarakat, perangkat nilai-nilai asosiatif yang tertuju pada proses sosial yang terarah, kekuatan dan kekuasaan negara, pengawasan sosial yang berkenaan dengan hukum dan hak, kewajiban politik, dan keadilan.
f.        Filsafat Olahraga, yang menyelidiki hakikat olahraga aktif yang berkenaan dengan seluk-beluk gerak yang dilakukan dalam olahraga, dan hakikat olahraga pasif.
g.      Filsafat Religi, yang menyelidiki religi sebagai hubungan dengan Tuhan dan hubungannya dengan pengalaman lainnya kebenaran, kepercayaan religius serta nilai, sikap dan perbuatan religius.
h.     Filsafat Logika, yang menyelidiki kebenaran, tata bahasa, lingkup dan penyimpangan logika sebagai seni dan ilmu penalaran.
i.        Filsafat Ilmu, yang menyelidiki struktur ilmu, yaitu metode dan bentuk pengetahuan ilmiah serta makna teoritis dan praktis dari ilmu.
j.        Filsafat Pendidikan, yang menyelidiki hakikat pelaksanaan pendidikan yang bersangkut paut dengan tujuan, latar belakang, cara, dan hasilnya, serta hakikat ilmu pendidikan, yang bersangkut paut dengan analsis kritis terhadap struktur dan kegunaannya.

B.      OBJEK DAN STATUS FILSAFAT ILMU PENDIDIKAN

Sosok pendidikan yang dapat kita kenali dalam kehidupan manusia dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu:
1.       Praktek Pendidikan
2.      Ilmu Pendidikan sebagai salah satu bentuk teori pendidikan
Oleh karena itu, ditinjau dari segi sosok filsafat pendidikan dalam arti luas dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.       Filsafat Praktek Pendidikan adalah analsis kritis dan komprehensif tentang bagaimana seharusnya pendidikan diselenggarakan dan dilaksanakan dalam kehidupan manusia.
2.      Filsafat Ilmu Pendidikan

Filsafat praktek pendidikan dibedakan menjadi :
1.       Filsafat Proses Pendidikan, biasanya membahas tiga masalah pokok, yaitu :
a.      Apakah sebenarnya pendidikan itu
b.      Apakah tujuan pendidikan itu sebenarnya
c.       Dengan cara apakah tujuan pendidikan dapat dicapai
2.      Filsafat Sosial Pendidikan
Istilah Filsafat Sosial Pendidikan, antara lain dikemukakan oleh TW. Moore dalam Philosophy of Education yang dibataskan sebagai pembahasan hubungan antara penataan masyarakat manusia dengan pendidikan. Sehubungan dengan batasan tersebut, TW. Moore mengemukakan tiga masalah pokok yang dibahas dalam filsafat sosial pendidikan yaitu :
1.       Hakikat Kesamaan Manusia dan Pendidikan
2.      Hakikat kemerdekaan dan Pendidikan
3.      Hakikat Demokrasi dan Pendidikan

Thomas Hobbes membataskan filsafat sosial sebagai suatu teori umum tentang masyarakat manusia. Robert N. Beck dalam Hand-Book in Social Philosophy (1979), menyatakan bahwa filsafat sosial berkenaan dengan prinsip-prinsip yang mendasari prose sosial, baik dalam arti nyata maupun ideal.
Beck merumuskan enam masalah pokok yang dibahas dalam filsafat sosial, yaitu hakikat atau prinsip-prinsip :
1.       Hubungan manusia dengan masyarakat
2.      Nilai-nilai sosial dan politik
3.      Negara, kekuatan, dan kekuasaan
4.      Hukum dan hak
5.      Kewajiban politik
6.      Cita-cita keadilan
Menurut Smith, dewasa ini studi filosofis tentang ilmu pendidikan baru merupakan tingkat permulaan, yang diawali dengan analisis kritis terhadap konsep psikologi pendidikan, misalnya tentang teori belajar S-R, pengukuran pendidikan, prosedur sistematis tentang penyusunan kurikulum, dll.
Victor F. Lenzen dalam Philosophy Science yang dimuat dalam Living School of Philosophy (1962) merumuskan apa yang dimaksud dengan ilmu dan fisafat ilmu. Lenzen menyatakan, ilmu berarti suatu kegiatan kritis yang bertujuan menemukan, dan merupakan pengetahuan sitematis yang didasarkan pada kegiatan krisis tersebut. Masalah-masalah filsafat ilmu mencakup :
1.       Struktur ilmu, yang meliputi metode dan bentuk pengetahuan ilmiah
2.      Kegunaan ilmu bagi kepentingan praktis dan pengetahuan kenyataan
Apabila lebih dirinci lagi, maka objek filsafat ilmu pendidikan dapat dibedakan dalam empat macam yaitu:
a.      Ontologi ilmu pendidikan, yang membahas tentang hakikat subtansi dan pola organisasi ilmu pendidikan.
b.      Efistemolofi ilmu pendidikan, yang membahas tentang hakikat objek fomal dan material ilmu pendidikan.
c.       Metodologi ilmu pendidikan, yang membahas tentang pendidikan cara kerja dalam menyusun ilmu pendidikan.
d.      Aksiologi ilmu pendidikan, yang membahas tentang hakikat nilai kegunaan teoritis dan praktis ilmu pendidikan.














BAGAN
Status Filsafat Ilmu Pendidikan sebagai Filsafat
                                                                              
                        Ontologi
                                                                   Metafisika               Kosmologi
Filsafat
Umum
                                                                            Humanologi
                                                  Epistemologi        
                                                   Logika
                                                  
                                                   Aksiologi
FILSAFAT
Filsafat
Khsusus